LOKASI Buat stempel kilat 13 menit jadi
Iklan Melayang

Home. Incoming search terms: / Stempel Garuda Dinilai Tak Layak

Stempel Garuda Dinilai Tak Layak


PURWAKARTA, KOMPAS.com —

Irham bin Muhyi, saksi kasus stempel burung garuda, menilai pemakaian garuda dalam stempel internal serikat pekerja tidak layak dan tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, dia merasa perlu melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum.

Jaksa penuntut umum menghadirkan Irham sebagai saksi bagi terdakwa Eko Santoso dan Erwin Agustian dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Nageri Purwakarta, Jawa Barat, Senin (4/7/2011). Sidang dipimpin oleh hakim Ifa Sudewi di ruang sidang yang sebagian besar diisi oleh pendukung Eko dan Erwin dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pimpinan Unit Kerja PT Sumi Indo Wiring System (PUK PT SIWS).

Irham mengaku melapor ke Kepolisian Resor Purwakarta atas nama pribadi meski dirinya tercatat sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT SIWS akhir tahun 2010. Dia merasa aneh dengan stempel garuda pada surat tembusan yang dilayangkan panitia pemilihan umum FSPMI ke SPSI.

"Sebelum melapor ke polisi, saya membaca Undang-Undang (Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan). Menurut saya, itu (pemakaian logo burung garuda) tidak pada tempat yang sesuai aturan," kata Irham.  

Saksi lain yang dihadirkan pada sidang itu, Ade Supyani, mantan Ketua FSPMI PUK PT SIWS, justru menilai pemakaian logo burung garuda adalah bentuk nasionalisme. Oleh karena itu, dirinya tidak keberatan dengan ide panitia pemilihan umum yang membuat stempel berlogo burung garuda.
"Kami belum tahu ada Undang-Undang (UU 24 Tahun 2009) ketika itu. Sebagai lambang, burung garuda itu gagah sekali. Dan, Pancasila itu kan jati diri bangsa. Sejak dulu waktu sekolah hingga kini para guru dan pemimpin mengulang-ulang makna Pancasila," kata Ade.

Selain Irham dan Ade, jaksa juga menghadirkan saksi Mimin Mintarsih dan Dian Setiawan, pengurus FSPMI PUK PT SIWS. Namun, saat ditanya hakim, keduanya mengaku tidak banyak mengetahui tentang inisiatif pembuatan stempel dan motivasinya. Keduanya lebih sering menjawab tidak tahu.

Sebelum diproses secara hukum, Polres Purwakarta pernah beberapa kali berusaha mempertemukan Irham dari SPSI sebagai pelapor dan Eko-Erwin dari FSPMI sebagai terlapor. Namun, lanjut Ade, Irham tidak pernah hadir pada beberapa kali audiensi dengan kepolisian. Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Permana membenarkan hal itu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dan mulai disidangkan Pengadilan Negeri Purwakarta akhir Juni 2011.
Atas perbuatan membuat dan menggunakan lambang negara yang tidak sesuai tempat, Eko dan Erwin dijerat dengan Pasal 69 UU 24 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber : Kompas Click here
thumbnail
Entry title: Stempel Garuda Dinilai Tak Layak
Rating: 100%
votes: 99998 ratings. 5 user reviews.
Reviewer: Fadjar Stempel
Item Reviewed: Stempel Garuda Dinilai Tak Layak

ARTIKEL TERKAIT:

0 komentar:

Posting Komentar





Pesan Stempel Online



Telp : 0271 726014
HP/SMS/WA: 0881 5306 141
BB: d0d4d378

More

Instagram

SUBMIT ALEXA RANK
FREE MP3 DOWNLOAD
Search Now :
VISITOR free counters Free counters
Your url backlink will be creating automatically in this website. fadjarstudios.blogspot.com
POPUP KLIK DIGAMBAR
Indonesian Free Auto Backlink Exchange

Blog Archive

Fadjar Studio'S. Diberdayakan oleh Blogger.

Banyak dibaca